BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Ekonomi kreatif merupakan
pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat berpotensi
meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(2007) “ekonomi gelombang ke-4 adalah kelanjutan dari ekonomi gelombang ketiga
dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan
lingkungan”. Sebelumnya Alvin Tofler dalam bukunya Future Shock (1970)
mengungkapkan bahwa “peradaban manusia terdiri dari 3 gelombang; gelombang
pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah abad industri dan
gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny, 2008). Pergeseran dari
Era Pertanian ke Era Industrialisasi, disusul dengan era informasi yang
disertai dengan banyaknya penemuan baru di bidang teknologi informasi maupun
globalisasi ekonomi, telah membawa peradaban baru bagi manusia.
Industrialisasi
telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih
murah dan lebih efisien.Negaranegara maju mulai
menyadari bahwa saat ini mereka tidak bisa hanya mengandalkan bidang industri
sebagai sumber ekonomi di negaranya tetapi mereka harus lebih mengandalkan
Sumber Daya Manusia yang kreatif karena kreativitas manusia itu berasal dari
daya pikirnya yang menjadi modal dasar untuk menciptakan inovasi dalam
menghadapi daya saing atau kompetisi pasar yang semakin besar. Sehingga pada
tahun 1990an dimulailah era ekonomi baru yang mengutamakan informasi dan
kreativitas dan populer dengan sebutan Ekonomi Kreatif yang digerakkan oleh
sektor industri yang disebut Industri Kreatif .
Ekonomi kreatif adalah pemanfaatan
cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu
ide, gagasan, bakat atau talenta dan kreativitas. Nilai ekonomi dari suatu
produk atau jasa di era kreatif tidak lagi ditentukan oleh bahan baku atau
sistem produksi seperti pada era industri, tetapi lebih kepada pemanfaatan
kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan teknologi yang semakin
maju. Industri tidak dapat lagi bersaing di pasar global dengan hanya
mengandalkan harga atau kualitas produk saja, tetapi harus bersaing berbasiskan
inovasi, kreativitas dan imajinasi. Menurut Departemen Perdagangan, (2007) ada
beberapa arah dari pengembangan industri kreatif ini, seperti pengembangan yang
lebih menitikberatkan pada industri berbasis: (1) lapangan usaha kreatif dan
budaya (creative cultural industry); (2) lapangan usaha kreatif (creative
industry), atau (3) Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright
industry).
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas , maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut :
1. Bagaimana perkembangan industri kreatif di Indonesia serta
dalam meningkatkan perekonomi
-an Indonesia ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan industri kreatif di
Indonesia serta dalam meningkatakan perekonomian Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Berawal dari gebrakan di Inggris, ekonomi atau industri
kreatif kini banyak diadopsi negara- negara berkembang termasuk Indonesia.
Dengan komposisi jumlah penduduk usia muda sekitar 43 persen (sekitar 103 juta
orang), Indonesia memiliki basis sumber daya manusia cukup banyak bagi
pengembangan ekonomi kreatif. Industri Kreatif merupakan kelompok industri yang
terdiri dari berbagai jenis industri yang masing-masing memiliki keterkaitan
dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan intelektual menjadi nilai
ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah
industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat
individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan
menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam
perekonomian.
Indonesia
memiliki banyak potensi ekonomi kreatif seperti Indonesia memiliki banyak
desainer berkelas internasional, seniman, arsitek, artis panggung, musisi,
sampai kepada produser/sutradara yang sudah mendunia. Di sisi lain,
produk-produk khas Indonesia seperti batik, songket Palembang, patung Bali,
keunikan Papua, berbagai kreasi Jawa Barat, sampai kepada mebel Jepara, juga
telah diakui di mancanegara.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Konsep Ekonomi Kreatif ini semakin
mendapat perhatian utama di banyak negara karena ternyata dapat memberikan
kontribusi nyata terhadap perekonomian. Di Indonesia, Ekonomi Kreatif dimulai
dari permasalahan akan pentingnya meningkatkan daya saing produk nasional untuk
menghadapi pasar global. Secara umum, industri kreatif di Indonesia mempunyai
peran yang cukup besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar